Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Adapun yang dimaksud Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah adalah PNS di lingkungan pemerintah daerah yang bertugas untuk melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah , dinyatakan bahwa Calon Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat yang meliputi: a) berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah; b) sehat jasmani; c) pendidikan formal paling rendah Strata Satu (S1) atau sederajat; d) tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang paling lama 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian; dan e) telah dinyatakan lulus pendidikan di bidang Penilaian.
Tugas Pemerintah Daerah Melakukan Penilaian
Pasal 5 Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah , dinyatakan bahwa Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penilaian terhadap:
a. penyusunan neraca pemerintah daerah;
b. pemanfaatan barang milik daerah;
c. pemindahtanganan barang milik daerah;
d. penerimaan barang milik daerah yang berasal dari hibah tanpa nilai perolehan;
e. penilaian usaha/bisnis;
f. penilaian kembali barang milik daerah; atau g. pelaksanaan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bimtek Permendagri No 1 Tahun 2019 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah
Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan nilai yang dihasilkan dari Penilaian. Dalam melakukan Penilaian, Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dilarang:
a. melaksanakan penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
b. memberikan jasa di bidang Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
c. melakukan Penilaian di luar jenis pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti;
d. membuat kesimpulan nilai tanpa dasar yang jelas; dan/atau
e. menganalisis faktor yang mempengaruhi nilai dengan cara yang tidak tepat.
Hak dan kewajiban Penilai Barang Milik Daerah. Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai hak: a) memperoleh tunjangan terhadap pekerjaannya; dan b) memperoleh informasi data terhadap objek yang dinilai. Sedangkan kewajiban Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah adalah: a) bertindak secara independen berdasarkan kompetensi yang dimiliki; dan b) melaksanakan penilaian dengan berpedoman pada standar penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Bimtek Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Sehubungan hal tersebut diatas, dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang transparan dan akuntable , maka Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) berusaha membantu Para SKPD/OPD yang berkompeten di lingkungan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerjanya, yang didukung para narasumber dari kemendagri RI. yang berkompeten dengan mengadakan Bimtek Nasional dengan Tema: Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Permendagri Nomor 21 Tahun 2018)
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK/DIKLAT NASIONAL
Senin – Kamis, 10 s.d. 13 Februari 2025, Hotel Arthama, MAKASSAR
Rabu – Sabtu, 19 s.d. 22 Februari 2025, Hotel Mercure, JAKARTA
Selasa – Jumat, 25 s.d. 28 Februari 2025, Hotel Amaris, YOGYAKARTA
Keterangan:
Waktu, Tempat dan Lokasi Kegiatan Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan
Senin – Kamis, 03 s.d. 06 Maret 2025, Hotel Yuan Garden, JAKARTA
Rabu – Sabtu, 12 s.d. 15 Maret 2025, Hotel Mercure, JAKARTA
Selasa – Jumat, 18 s.d. 21 Maret 2025, Hotel Amaroossa, BANDUNG
Keterangan:
Waktu, Tempat dan Lokasi Kegiatan Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan
Mengingat pentingnya pembahasan materi tersebut, maka diharapkan Pemerintah Daerah mengutus Para SKPD/OPD yang berkompeten untuk mengikuti acara tersebut. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.
Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 08111355055.
Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.
INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK/DIKLAT NASIONAL
Informasi & Pendaftaran Peserta Bimtek/Diklat Nasional
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faksimile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinginan peserta
Kontak Person
- Telp/Fax : 021-21478776
- HP : 081 289 230 299
- WhatsApp : 081 289 230 299
- Email : umar.afif79@gmail.com
Fasilitas Peserta Bimtek/Diklat Nasional :
- Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
- Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
- Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.
Kontribusi Bimtek/Diklat Nasional Per Peserta:
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 4.750.000,- ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.250.000,- ( Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.
- Kontribusi Bimtek/Diklat bisa disesuaikan dengan standar anggaran di masing-masing daerah.
Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan dari calon peserta Bimtek/Diklat.
Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.
Untuk Tema dan Materi Bimtek/Diklat lainnya, silahkan klik Tema Bimtek