Bimtek Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa (PERDES)

Bimtek Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa (PERDES) (FILEminimizer)

Bimtek Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa (PERDES) (FILEminimizer)

Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa (PERDES)

Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Ada tiga jenis peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.

Peraturan Desa berisi materi-materi pelaksana kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Bersama Kepala Desa berisi materi-materi kerjasama Desa. Peraturan Kepala Desa Berisi materi-materi pelaksana peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa dan tindak lanjut dari perturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca juga: Bimtek BPD Desa

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Desa. Kepala Desa berwenang mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, sedang BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Kepala Desa kemudian membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.

UU Desa mengamanatkan Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa. Masyarakat Desa berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.

Khusus untuk Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa, harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. Untuk Desa Adat, Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diatur melalui Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.

Pedoman Tatacara Penyusunan Peraturan Desa, sebagai berikut:

Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarasi oleh Kepala Desa

  1. Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
  2. Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
  3. Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
  4. Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
  5. Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Penyusunan Peraturan Desa yang diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).

Rancangan Peraturan Desa dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.

  1. Pembahasan;
  2. Penetapan;
  3. Pengundangan;
  4. Penyebarluasan;

Peraturan Bersama Kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat Desa masing-masing.
Peraturan Kepala Desa. Materi muatan Peraturan Kepala Desa meliputi materi pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

Beberapa contoh penting penggunaan Perkades sesuai Permendagri 113/2014 tentang Keuangan Desa:

(1) Pengeluaran desa belanja pegawai desa yang bersifat mengikat dan operasional perkantoran ditetapkan dalam peraturan kepala desa.

(2) Perubahan APBDes dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa.

Peraturan Desa Adat disesuaikan dengan hukum adat dan norma adat istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan prosedur penyusunan Peraturan di desa adat.

Pembatalan Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa. Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati/walikota.

Penyelenggara Bimtek Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa (PERDES)

Sehubungan hal tersebut diatas, maka Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) berusaha membantu Para Aparatur Desa yang berkompeten di lingkungan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerjanya, yang didukung para narasumber dari Kemendagri RI. yang berkompeten dengan mengadakan Bimtek Nasional dengan Tema: Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa (PERDES)

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK/DIKLAT NASIONAL

Mengingat pentingnya pembahasan materi tersebut, maka diharapkan Pemerintah Daerah mengutus Para Aparatur/Perangkat Desa yang berkompeten untuk mengikuti acara tersebut. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD/APBDes masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 08111355055.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK/DIKLAT NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan dari calon peserta Bimtek/Diklat.

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Untuk Tema dan Materi Bimtek/Diklat lainnya, silahkan klik Tema Bimtek

Bimtek Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa (PERDES) 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Chat Disini
1
Hai LAYANAN BIMTEK, saya ingin bertanya terkait informasi BIMTEK