Jadwal Bimtek Nasional Terbaru – Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Tema Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa pada APBDesa
Pemberlakuan UU Desa merupakan aspirasi dari seluruh pemerintahan desa agar mereka dapat mempercepat akselerasi pembangunan. UU Desa berimplikasi kepada pengelolaan dana yang lebih besar. Mengelola dana yang lebih besar bagi perangkat desa pasca diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan perkara mudah. Apalagi saat ini belum semua perangkat desa paham mengenai pelaporan penggunaan dana APBN. Bila salah kelola, para perangkat bisa terancam atau terjerat hukum. Perangkat desa harus paham penggunaan maupun pelaporan dana tersebut, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
SDM Unggul
Terlebih menghadapi UU Desa, kepala desa dan aparatnya harus memiliki SDM yang mumpuni, dan perlu ditingkatkan. Hal itu jelas harus ada kesiapan, sebab kalau tidak, maka akan terjadi banyak penyimpangan. Kesiapan ini berlaku juga untuk pemerintah daerah yang berkewajiban mempersiapkan SDM aparatur desanya, dimana harus punya sistem bagus dalam pembinaannya. Jika semua perangkatnya sudah siap atas disahkannya UU tersebut, jelas akan menguntungkan desa secara signifikan.
Baca juga: Bimtek Pengelolaan Keuangan BUMDes
Para kepala desa (kades) serta perangka desa harus paham penggunaan dan pelaporan keuangan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab, selama ini pemerintah desa (Pemdes) tidak mengadakan lelang pengadaan barang. Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDes ditetapkan oleh kepala daerah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP tersebut, dan kondisi masyarakat setempat.
Berdasarkan Peraturan LKPP No.13 Tahun 2013, pengadaan barang/jasa di desa pada prinsipnya dilaksanakan secara swakelola. Swakelola itu dilaksanakan dengan memaksimalkan penggunaan material dari wilayah desa setempat, serta dilaksanakan secara bergotong-royong untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pengadaan barang dan jasa yang tidak dapat dilaksanakan secara swakeloka, baik sebagian atau seluruhnya, dapat dilaksakan oleh penyedia barang dan jasa yang mampu.
Baca juga: Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Bedasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Dengan demikian, pentingnya menekankan kehati-hatian dalam proses pengadaan barang dan jasa oleh tim pengelola kegiatan di desa dan selanjutnya terhadap manajemen asset desa dan Badan Usaha Milik Desa, agar senantiasa berpedoman pada peraturan.
Penyelenggara Bimtek Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
Mengingat begitu pentingnya hal tersebut diatas, maka Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) berusaha membantu Para SKPD/OPD yang berkompeten di lingkungan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerjanya, yang didukung para narasumber dari Kemendagri RI. & LKPP yang berkompeten dengan mengadakan Bimtek Nasional dengan Tema: Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa pada APBDesa
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK/DIKLAT NASIONAL
Senin - Kamis, 21 sd. 24 Oktober 2024 Hotel 88 Mangga Besar VIII – Jakarta
Minggu - Rabu, 27 sd. 30 Oktober 2024 Hotel Swiss belinn - Makassar
Keterangan:
Waktu, Tempat dan Lokasi Kegiatan Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan
Rabu – Sabtu, 06 s.d. 09 November 2024, Hotel Arthama, MAKASSAR
Selasa – Jumat, 12 s.d. 15 November 2024, Hotel H! Senin, JAKARTA
Senin – Kamis, 18 s.d. 21 November 2024, Hotel Amaris, YOGYAKARTA
Rabu – Sabtu, 27 s.d. 30 November 2024, Hotel Golden flower, BANDUNG
Keterangan:
Waktu, Tempat dan Lokasi Kegiatan Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan
Senin – Kamis, 02 s.d. 05 Desember 2024, Hotel Arthama, MAKASSAR
Rabu – Sabtu, 11 s.d. 14 Desember 2024, Hotel Mercure, JAKARTA
Selasa – Jumat, 17 s.d. 20 Desember 2024, Hotel Amaris, YOGYAKARTA
Sabtu – Selasa, 21 s.d. 24 Desember 2024, Hotel Golden flower, BANDUNG
Keterangan:
Waktu, Tempat dan Lokasi Kegiatan Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan
Mengingat pentingnya pembahasan materi tersebut, dan sangat berkaitan dengan tugas para Kepala Desa serta Perangkat Desa, maka kami mengharapkan Bapak/Ibu/Sdr(i) berkenan hadir atau menunjuk utusannya sebagai peserta pada Bimtek ini.
Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 08111355055.
Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.
INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK/DIKLAT NASIONAL
Informasi & Pendaftaran Peserta Bimtek/Diklat Nasional
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faksimile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinginan peserta
Kontak Person
- Telp/Fax : 021-21478776
- HP : 081 289 230 299
- WhatsApp : 081 289 230 299
- Email : umar.afif79@gmail.com
Fasilitas Peserta Bimtek/Diklat Nasional :
- Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
- Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
- Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.
Kontribusi Bimtek/Diklat Nasional Per Peserta:
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 4.750.000,- ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.250.000,- ( Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.
- Kontribusi Bimtek/Diklat bisa disesuaikan dengan standar anggaran di masing-masing daerah.
Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan dari calon peserta Bimtek/Diklat.
Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.
Untuk Tema dan Materi Bimtek/Diklat lainnya, silahkan klik Tema Bimtek