Jadwal Bimtek Pengadaan Barang Jasa

Jadwal Bimtek Pengadaan Barang Jasa – Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Secara umum pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa. Pengadaan barang dan jasa sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah. Pada sektor pemerintah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berlangsung cukup sulit. Proses yang berlangsung harus sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dan tidak boleh melanggar peraturan sedikitpun.

Menurut Keppres No 54, 2010 Definisi Pengadaan Barang dan Jasa adalah

Pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan pengadaan dalam hal untuk mendapatkan barang dan jasa.

Pengadaaan barang dan jasa pada sektor pemerintahan terbilang sulit karena pembiayaannya berkaitan erat dengan APBN/APBD sehingga segala proses yang terjadi harus dapat dipertanggungjawabkan dengan sejelas-jelasnya. Sementara itu, pengadaan barang dan jasa pada sektor non pemerintah atau perusahaan, proses pengadaan yang dilaksanakan cenderung cukup mudah dan tidak serumit pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pada pengadaan di sektor non pemerintah, aturan-aturan pengadaan barang dan jasa cenderung mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

Dalam pelaksanaan proses pengadaan baik pada sektor pemerintah maupun non pemerintah harus menganut nilai dasar ataupun prinsip dasar pengadaan barang atau jasa. Nilai dasar atau prinsip dasar tersebut berfungsi sebagai pedoman atau landasan dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah pedoman dalam kegiatann pengadaan barang dan jasa :

  • Efektif

Kegiatan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan.

  • Efisien

Kegiatan pengadaan diusahakan dengan dana yang terbatas untuk mencapai sasaran yang dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan

  • Transparan

Adanya suatu keadaan dimana pihak ketiga kegiatan pengadaan bisa melihat denga jelas barang atau jasa yang akan dibeli.

  • Terbuka

Siapapun dapat mengikuti proses lelang yang berlangsung sebagai calon penyedia dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

  • Bersaing

Penentuan penyedia yang akan dipilih ditentukan dengan persaingan lelang yang sehat antar penyedia.

  • Adil/Tidak Diskriminatif

Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa mengarah untuk memberi keuntungan pada pihak tertentu

  • Akuntabel

Kegiatan pegadaan dapat ditelusur dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pada berbagai pihak.

Oleh karena itu kegiatan pengadaan barang dan jasa baik sektor pemerintahan dan non pemerintahan harus sesuai dengan prinsip-prinsip diatas agar dapat terlaksana dengan sebaik mungkin dan menghindari terjadinya kesalahan.

Sehubungan hal tersebut, Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D) Menawarkan BIMTEK/DIKLAT NASIONAL. Silahkan Pilih Materi Bimtek/Diklat Yang ingin diikuti, segera tentukan tanggal/waktu serta lokasi yang diinginkan. kami siap memfasilitasi dan merealisasikan kegiatan Bimtek/Diklat sesuai kebutuhan anda.

INFO JADWAL BIMTEK NASIONAL

Jadwal Bimtek Pengadaan Barang Jasa

NoTema BimtekKeterangan
1Bimtek Peningkatan  Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa pada APBDesaSelengkapnya...
2Bimtek Pedoman Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa PemerintahSelengkapnya...

Chat Disini
1
Hai LAYANAN BIMTEK, saya ingin bertanya terkait informasi BIMTEK