Jadwal Bimtek DPRD & Sekretariat DPRD

Jadwal Bimtek DPRD & Sekretariat DPRD – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi (DPRD provinsi) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD provinsi disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.

Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operaional berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRD adalah :

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesektretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelengarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariat DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;
  4. Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli apabila diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Sehubungan hal tersebut, Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D) Menawarkan BIMTEK/DIKLAT NASIONAL. Silahkan Pilih Materi Bimtek/Diklat Yang ingin diikuti, segera tentukan tanggal/waktu serta lokasi yang diinginkan. kami siap memfasilitasi dan merealisasikan kegiatan Bimtek/Diklat sesuai kebutuhan anda.

INFO JADWAL BIMTEK NASIONAL

Jadwal Bimtek DPRD & Sekretariat DPRD

NoTema BimtekKeterangan
1Bimtek Peningkatan Kapasitas Sekretariat DPRD Terhadap Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD Serta Penguatan Manajemen Persidangan dan RisalahSelengkapnya...
2Bimtek Manajemen Keprotokolan Dalam rangka Meningkatan Wawasan, Keterampilan, Etika dan Pengetahuan Bagi Protokol Serta MC /Master of Ceremony di DaerahSelengkapnya...

Chat Disini
1
Hai LAYANAN BIMTEK, saya ingin bertanya terkait informasi BIMTEK