Profile

Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D)

Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D)didirikan di Jakarta pada tanggal 17 September 2009, Lembaga ini berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang bergerak di bidang : Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis, Workshop, Seminar, Lokakarya, Simposium dan in house Training bagi instansi Pemerintah baik Eksekutif, Legislatif, BUMN, BUMD dan Swasta serta didukung oleh Narasumber/Instruktur yang berkompoten dan Profesional dari berbagai latar belakang disiplin ilmu dan sudah berpengalaman di bidang masing-masing.

  • Berbadan Hukum Akta Pendirian Lembaga, Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah (LPMKP2D) di Kantor Notaris & PPAT. ZAINAL ABIDIN,SH pada hari senin, tanggal dua puluh lima mai tahun dua ribu semilan (25-05-2009) di Jakarta, Nomor Akte : 137
  • Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta SKT. Nomor Inventarisasi : 151/SKT/K/XI/2009
  • Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kantor  Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Pusat,  SKT. Nomor : 134/1/1.863/2009
  • Terdaftar di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor : 01-00-00/013/D.IV/1/2016
  • Terdaftar di Ditjen Pajak Depkeu RI. NPWP. 02.832.455.6-027.000
  • Terdaftar di DPP ALPEKSI. Nomor KTA. 030142/KTA-ALPEKSI/I/2016, Nomor Sertifikat : AA.030142.038

Menunjuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 dan telah di Revisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan melakukan kerjasama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Swasta, Ormas lain dan Pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi dan membantu pemerintah mensosialisasikan Peraturan/Kebijakan Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Daerah dan masyarakat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2009 Tentang Pedoman Kerjasama Depertemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba lainnya dalam bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Serta Menunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia yang Mengatur dalam hal Pendalaman Tugas/Pengembangan, Kapasitas Pejabat Daerah dan Staf Pemerintahan Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta unsur lainnya seperti Tenaga Ahli yang Pelaksanaannya kurang dari 4 (empat) hari atau kurang dari 30 (tiga puluh) Jam Pelajaran, dapat berupa Bimbingan Teknis, Sosialisasi, Workshop, Loka Karya, Seminar atau sejenis lainnya dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri,serta dapat bekerjasama dengan Pihak Penyelenggara lainnya  sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

A. VISI DAN MISI

VISI

Mewujudkan cita-cita Luhur Bangsa dalam mencerdaskan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi aparat pemerintah, baik Eksekutif maupun Legislatif dan masyarakat guna terciptanya manusia indonesia yang berkepribadian bersih, jujur, berwibawa dan bertanggungjawab.

MISI

  1. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan bagi aparat pemerintahan dan masyarakat
  2. Meningkatkan kemampuan aparatur dalam melaksanakan perannya
  3. Meningkatkan kemampuan institusi daerah baik birokrasi maupun legislatif daerah untuk mengemban peran yang semakin kompleks
  4. Menyebarluaskan invormasi dari hasil analisis terhadap praktek penyelenggaraan pemerintahan yang baik

B. MAKSUD DAN TUJUAN

Mengusahakan dan turut serta membantu pemerintah Republik Indonesia dalam memajukan pendidikan umum, kesejahteraan dan keamanan demi kepentingan bangsa dan negara, dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur

Membantu program pemerintah dalam meningkatkan kinerja Aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan mensosialisasikan serta mensikronisasikan antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar kebijakan pemerintah pusat dapat di pahami dan di jalankan dengan baik oleh pemerintah daerah agar target pembangunan dapat tercapai dan kesejahteraan bangsa indonesia dapat terwujudkan serta terciptanya Pemerintahan yang Baik di Seluruh Indonesia

C. PROGRAM KERJA

I. Orientasi Legislatif

Peningkatkan pegetahuan, pemahaman, kesadaran, komitmen dan keterampilan anggota DPRD dalam memperjuangkan dan mengimplementasikan good governance dan fokus pada penyusunan visi daerah, program legislasi daerah dan legal drafting, pengembangan ekonomi lokal, dan pengembangan budaya demokrasi.  Orientasi legislatif mencakup materi sebagai berikut :

  1. Etika Politik
  2. Good governance and Clean Government
  3. Dimentsi-dimensi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  4. Pengembangan Ekonomi Daerah
  5. Hubungan Legislatif-Eksekutif
  6. Teknik Pelaksanaan Fungsi Supervisi
  7. Legal Drafting
  8. Aspirasi dan Partisipasi Masyarakat
  9. Membangun Institusi dan budaya Demokrasi
  10. Peran dan Fubgsi DPRD
  11. Kebijakan terkait dengan Peran dan Fubgsi DPRD
  12. UU Politik, UU Parpol
  13. Kebijakan terbaru yang berkaitan dengan peran dan kedudukan DPRD

II. Pelatihan Manajemen

(a). Reformasi Manajemen Publik

Meningkakan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, komitmen dan keterampilan para peserta untuk dapat secara teraarah dan sistematis melaksanakan manajemen publik yang reformatif sesuai semangat desentralisasi dengan fokus pada pendayagunaan atoritas, penataaan kelembagaan, pengelolaan sumber daya manusia dan pengelolaan keuangan dengan orientasi pembangunan ekonomi masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.  Materi pelatihan antara lain :

  1. Etika Pemerintahan
  2. Good Governance and Clean Government
  3. Manajemen Strategis
  4. Aspek Politik Manajemen Publik
  5. sistem Keuangan Daerah
  6. Manajemen Pelayanan Masyarakat
  7. Pengembangan Ekonomi Daerah
  8. Sistem Informasi Manajemen Pemerintahan Daerah

(b). Manajemen Sumber Daya Manusia

Meningkatkan pengelolaan, pemahaman, kesadaran, komitmen dan keterampilan para peserta untuk secara terarah dan sistematik melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia yang kreatif, normatif dan produktif.  Materi antra lain :

  1. Perencanaan Kebutuhan SDM
  2. Rekrutmen dan Penempatan Pegawai
  3. Perencanaan Karier Pegawai
  4. Sistem Pemikiran Kinerja
  5. Analisa Jabatan
  6. Sistem Kompetensi Jabatan Fungsional
  7. Sistem Informasi Kepegawaian

(c). Manajemen Aset Daerah

Seiring dengan perubahan paradigma Pemerintahan darah, maka timbul tantangan baru bagi pemerintah daerah terutama yang berkaitan dengan pembiayaan daerah.  Salah satu upaya dan sistematis yang perlu dilakukan daerah pada masa yang akan datang adalah mengelola aset daerah secara optimal untuk mendukung sumber-sumber penerimaan daerah.

Manajemen asset daerah sampai saat ini belum sepenuhnya dipahami oleh para pengelola aset pemerintah daerah. Oleh karena itu diklat ini dimasudkan untuk memberikan pengetahuan teknis kepada pengelola asset daerah dalam menjalankan fungsinya. Materi antara lain :

  1. Perlunya manajemen asset daerah
  2. Tahap-tahap manajemen asset daerah
  3. Peranan asset dalam pemberdayaan ekonomi daerah
  4. Penilaian harta kekayaan negara/daerah
  5. Sistem informasi Manajemen aset daerah

III. Perencanaan dan Keuangan

a. Perencanaan Daerah

(a). Teknik Penyusunan Perencanaan Pembangunan

Dalam rangka menjamin sinkronisasi antara Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Rencana Pembangunan maka Undang-undang No. 32 Tahun 2004 mengamanatkan perlunya daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang integratif kepada unit-unit perencanaan di daerah (Bapeda, unit perencanaan pada dinas atau badan) dalam menyusun RPJP Daerah.  Materi pendidikan dan latihan mencakup:

  1. Urgensi Penyusunan RPJPD dan RPJMD
  2. Teknik Penyusunan Visi dan Misi RPJPD dan RPJMD
  3. Hubungan RPJPD dengan RPJMD
  4. Sistematika Penyusunan RPJPD dan RPJMD
  5. Statistik Perencanaan

b. Keuangan Daerah

(a). Teknik Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja

Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada pejabat daerah yang terkait dengan penyusunan anggaran berbasis kinerja.  Materi pelatihan antara lain :

  1. Latar belakang Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Berdasarkan Konsep Money Follows  Function
  3. Manajemen Keuangan Daerah
  4. Penyusunan dan Prioritas Anggaran Pendapatan Belanja daerah
  5. Sumber-sumber penerimaan daerah
  6. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

c. Manajemen Keuangan Daerah

Perubahan otonomi daerah dan fosrmat hubungan keuangan menuntut perubahan dalam pola pengelolaan keuangan serta sistem pengelolaan, pencatatan dan pelaporan keuangan pemerintah daerah.  Untuk mendukung upaya perubahan tersebut dibutuhkan penyusunan sistem keuangan

a).  Akuntabilitas keuangan daerah

b).  Sistem informasi keuangan daerah

c).  Penyusunan anggaran unit

d).  Penyusunan capital budgeting

e).  Analisa laporan keuangan

d. Manajemen Pendapatan Daerah

Kemampuan keuangan yang bersumber dari pendapatan sendiri adalah faktor penting dalam penyelenggaraan otoda.  Peningkatan kemampuan pengelolaan dan penggalian sumber-sumber sendiri perlu dilakukan.  Pelatihan diharapkan meningkatkan pemahaman, keterampilan secara terarah dan sistematik dalam pengelolaan PAD.  Materi Pelatihan antar lain :

a).  Administrasi pengelolaan kekayaan dan asset daerah

b).  Manajemen kekayaan daerah

c).  Tata cara pelaksanaan pinjaman daerah

d).  Pedoman penyusunan pertanggungjawaban pengawasan keuangan daerah

e).  Manajemen arus kas

IV. Pengelolaan Barang Daerah dan Pengadaan barang jasa

Memberikan keahlian dan keterampilan dalam mengelolah asset daerah dan investasi daerah maupun pengguna barang/jasa

V. Teknik Penyidikan terbaru bagi Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Memberikan pemahaman kepada para PPNS dan Pembinaan PPNS dalam meningkatkan kemampuan penyidikan, penegakan Perda dan Tindak Pidana tertentu

VI. Penataan Kelembagaan Daerah

(a). Kelembagaan Daerah

Memberi pemahaman, pengetahuan dan ketrampilan tentang prinsip-prinsip dasar penyusunan organisasi daerah agar organisasi yang dibentuk sesuai dengan tuntutan perubahan dan urgen dalam peningkatan pelayanan. Fokusnya adalah evaluasi existing, identifikasi urgensi tugas-tugas dalam urusan, penyusuan uraian tugas yang operasional. Pelatihan mencakup materi sebagai berikut :

1).Urusan dan organisasi pemerintah daerah

2).Evaluasi kelembagaan daerah

3).Desain organisasi dan Analisa jabatan

4).Urgensi parameter penyusunan organisasi daerah

5). Format kecamatan dan kelurahan dan organisasi daerah

(b). Kelembagaan Kecamatan dan Kelurahan

Memberi pemahaman, pengetahuan dan ketrampilan dalam rangka penataan kelembagaan kecamatan dan kelurahan agar perubahan kecamatan dan kelurahan dari wilayah pemerintahan menjadi wilayah kerja dapat segera dilakukan dan pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan secara optimal.  Fokus pelatihan adalah perubahan kedudukan kecamatan pelimpahan tugas, penyusunan organisasi dan anggaran kecamatan dan kelurahan.  Pelatihan mencakup materi sebagai berikut :

1).  Organisasi Pemerintah daerah

2).  Kedudukan kecamatan dan kelurahan sebagai wilayah kerja

3). Identifikasi tugas-tugas yang dilimpahkan kepada kecamataan dan Kel.

4).  Desain organisasi kecamatan dan kelurahan

5).  Anggaran kecamatan.

VII. Pemerintah desa

Menyikapi lahirnya UU Pemdes, maka diharapkan memberikan perubahan bagi penguatan kewenangan bagi otonomi desa. Maka dari itu dibutuhkan pelatihan tentan, optimalisasi pemerintah desa dan pelatihan tentang Desentralisasi kewenangan dan keuangan desa menyongsong undang-undang pemerintahan desa

Materi

  • UU Pemerintahan Desa,
  • Kewenangan desa dan kelembagaan desa,
  • Peraturan Desa, & Teknik penyusunan APBD desa,
  • Produk Hukum Desa dan Hubungan kerja Pemerintah Desa dengan BPD serta lembaga lainnya
  • Kebijakan keuangan desa, & Laporan keuangan Desa,
  • Pengelolaan dan penyusunan Administrasi Desa,
  • Laporan penyelenggaraan pemerintah desa,
  • Pendekatan Pelayanan melalui pendelegasian sebagian kewenangan pada pemerintah Kecamatan dan Desa
  • Pembentukan, Pengelolaan dan Penatausahaan BUMDes
  • Sistem Pengelolaan Aset Desa
  • Layanan Aplikasi**
Chat Disini
1
Hai LAYANAN BIMTEK, saya ingin bertanya terkait informasi BIMTEK