Bimtek Hibah Bansos Sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2019

Jadwal Bimtek Nasional Terbaru – Bimtek Hibah Bansos Sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 Tema Mekanisme Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pasca Terbitnya Permendagri Nomor 99 Tahun 2019

Bimtek Hibah Bansos Sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2019

Bimtek Hibah Bansos Sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2019

Dana Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.

Dengan pertimbangan untuk efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

Penyelenggara Bimtek Hibah Bansos Sesuai Permendagri Nomor 99 Tahun 2019

Sehubungan hal tersebut diatas, maka Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) berusaha membantu Para Anggota DPRD, SKPD/OPD yang berkompeten di lingkungan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerjanya, yang didukung para narasumber dari Kemendagri RI. yang berkompeten dengan mengadakan Bimtek Nasional dengan Tema: Mekanisme Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pasca Terbitnya Permendagri Nomor 99 Tahun 2019

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK/DIKLAT NASIONAL

Mengingat pentingnya pembahasan materi tersebut, maka diharapkan Pemerintah Daerah mengutus Para SKPD/OPD yang berkompeten untuk mengikuti acara tersebut. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081289230299.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK/DIKLAT NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan dari calon peserta Bimtek/Diklat.

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Untuk Tema dan Materi Bimtek/Diklat lainnya, silahkan klik Tema Bimtek 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Chat Disini
1
Hai LAYANAN BIMTEK, saya ingin bertanya terkait informasi BIMTEK