Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
Salah satu pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Undang-Undang ASN adalah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Baca juga: Bimtek Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung.
“SKP sebagaimana dimaksud memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun. Selain kinerja utama sebagaimana dimaksud, SKP dapat memuat kinerja tambahan,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (1 dan 2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019. SKP bagi pejabat pimpinan tinggi, menurut Peraturan Pemerintah ini, disusun berdasarkan perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dengan memperhatikan: a. rencana strategis; dan b. rencana kerja tahunan.
Penyelenggara Bimtek PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk memberikan pemahaman yang baik dalam meningkatkan knowledge, skill, attitude para Aparatur Sipil Negara, maka Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) berusaha membantu SKPD/OPD yang berkompeten di lingkungan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerjanya, yang didukung para narasumber dari Kemendagri RI , BKN RI. dan Kemenpan RB RI. yang berkompeten dengan mengadakan Bimtek Nasional Tema : Sistem Baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK/DIKLAT NASIONAL
Senin – Kamis, 03 s.d. 06 Maret 2025, Hotel Yuan Garden, JAKARTA
Rabu – Sabtu, 12 s.d. 15 Maret 2025, Hotel Mercure, JAKARTA
Selasa – Jumat, 18 s.d. 21 Maret 2025, Hotel Amaroossa, BANDUNG
Keterangan:
Waktu, Tempat dan Lokasi Kegiatan Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan
Senin – Kamis, 08 s.d. 10 April 2025, Hotel H! Senen, Jakarta
Rabu – Sabtu, 16 s.d. 19 April 2025, Hotel Mercure, Jakarta
Selasa – Jumat, 22 s.d. 25 April 2025, Hotel Amaris, Yogyakarta
Keterangan:
Waktu, Tempat dan Lokasi Kegiatan Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan
Senin - Kamis, 05 s.d 08 May 2025, Hotel Arthama, Makassar
Rabu - Sabtu, 14 s.d 17 May 2025, Hotel Mercure, Makassar
Sabtu - Selasa, 17 s.d 20 May 2025, Hotel Swiss-Belhotel, Makassar
Rabu - Sabtu, 28 s.d 31 May 2025, Hotel Gammara, Makkasar
Keterangan:
Waktu, Tempat dan Lokasi Kegiatan Bimtek/Diklat Nasional, Bisa disesuaikan
Mengingat pentingnya pembahasan materi tersebut, maka diharapkan Pemerintah Daerah mengutus Para SKPD / OPD yang berkompeten untuk mengikuti acara tersebut. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.
Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 08111355055.
Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.
INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK/DIKLAT NASIONAL
Informasi & Pendaftaran Peserta Bimtek/Diklat Nasional
- Surat beserta jadwal kegiatan akan dikirim setelah melakukan konfirmasi ke kami.
- Surat beserta jadwal dapat dikirim melalui Faksimile/Email atau WhatsApp.
- Bagi Peserta minimal 10 orang dapat menentukan waktu, tempat dan materi kegiatan.
- Pendaftaran peserta paling lambat 5 hari sebelum pelaksanaan kegiatan
- Materi sesuai jadwal yang telah terlaksana bisa dijadwalkan kembali sesuai keinginan peserta
Kontak Person
- Telp/Fax : 021-21478776
- HP : 081 289 230 299
- WhatsApp : 081 289 230 299
- Email : umar.afif79@gmail.com
Fasilitas Peserta Bimtek/Diklat Nasional :
- Akomodasi Hotel 4 Hari 3 Malam 1 kamar 2 Orang (Twin Share), Konsumsi (Sarapan Pagi 3 kali, Makan Siang 2 kali, Makan Malam 3 Kali), (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang menginap.
- Bimtek 2 Hari, Makan Siang 2 Kali (Coffee Break 2 kali per hari selama kegiatan bimtek), Tas Eksklusif, Makalah, Notebook, Pena/Pensil dan Sertifikat Bagi Peserta yang tidak menginap.
- Antar jemput bandara ke hotel bagi peserta dengan jumlah minimal 8 orang.
Kontribusi Bimtek/Diklat Nasional Per Peserta:
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 4.750.000,- ( Empat Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang menginap.
- Kontribusi Dibebankan kepada APBN/APBD masing-masing peserta sebesar @Rp. 3.250.000,- ( Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta bagi yang tidak menginap.
- Kontribusi Bimtek/Diklat bisa disesuaikan dengan standar anggaran di masing-masing daerah.
Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan dari calon peserta Bimtek/Diklat.
Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.
Untuk Tema dan Materi Bimtek/Diklat lainnya, silahkan klik Tema Bimtek