Bimtek Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: a. kompetensi; b. pola karier; c. pemetaan pegawai; d. kelompok rencana suksesi (talent pool); e. perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja; g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan.

Sementara jenis mutasi terdiri atas: a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah; b. mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi; c. mutasi PNS antar kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi; d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya; e. mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan f. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri. “Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini.

Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri.

Prosedur mutasi berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019

Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penerima membuat usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan; b. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibuat persetujuan mutasi; c. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi penerima menyampaikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis, yang diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi; d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk menetapkan keputusan mutasi sesuai kewenangannya; dan e. Selanjutnya, berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud, maka: 1. PPK instansi penerima menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan 2. PPK instansi asal menetapkan keputusan pemberhentian dari jabatan.

“Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi penerima dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud, ditetapkan paling lama30 (tiga puluh) hari kalender sejak ditetapkannya keputusan mutasi,” bunyi Pasal 4 huruf p Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini.

Sementara mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, setelah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS; b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasi; d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapatkan pertimbangan mutasi; e. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK; dan f. Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud, PPK menetapkan pengangkatan PNS dalam jabatan.

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 ini menegaskan, pembiayaan sebagai dampak dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Instansi Daerah.

Penyelenggara Bimtek Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, untuk memberikan pemahaman yang baik dalam meningkatkan knowledge, skill, attitude para Aparatur Sipil Negara, maka Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) berusaha membantu SKPD/OPD yang berkompeten di lingkungan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerjanya, yang didukung para narasumber dari Kemendagri RI , BKN RI. dan Kemenpan RB RI. yang berkompeten dengan mengadakan Bimtek Nasional Tema : Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK/DIKLAT NASIONAL

Mengingat pentingnya pembahasan materi tersebut, maka diharapkan Pemerintah Daerah mengutus Para SKPD / OPD yang berkompeten untuk mengikuti acara tersebut. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 08111355055.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK/DIKLAT NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan dari calon peserta Bimtek/Diklat.

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Untuk Tema dan Materi Bimtek/Diklat lainnya, silahkan klik Tema Bimtek

Anda juga dapat mengunjungi website Info Jadwal Bimtek Nasional 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Chat Disini
1
Hai LAYANAN BIMTEK, saya ingin bertanya terkait informasi BIMTEK