Bimtek PP No 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Bimtek PP No 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek PP No 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang meliputi LPPD, LKPJ, dan RLPPD. Pemerintah telah Menetapkan PP No. 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

LPPD merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Dari hasil LPPD tersebut, Pemerintah Pusat melakukan EPPD dalam rangka penilaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca juga: Bimtek Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah LKPD Sesuai Permendagri No 4 Tahun 2018

Kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang merupakan laporan yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Selain menyampaikan LPPD dan LKPJ, kepala daerah juga wajib menyampaikan dan memublikasikan RLPPD kepada masyarakat yang memuat capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kepala daerah. Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD kepada kepala daerah sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup, penyusunan, dan penyampaian LPPD, LKPJ, dan RLPPD, pelaksanaan EPPD, dan sistem informasi elektronik LPPD dan EPPD.

Penyelenggara Bimtek PP No 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Mengingat begitu pentingnya hal tersebut diatas, maka Lembaga Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (LPPSDM) berusaha membantu Para SKPD/OPD yang berkompeten di lingkungan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerjanya, yang didukung para narasumber dari kemendagri RI.  yang berkompeten dengan mengadakan Bimtek Nasional dengan Tema: Implementasi PP No 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Serta Penyusunan dan Penyampaian LPPD, LKPJ, RLPPD dan Pelaksanaan EPPD.

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK/DIKLAT NASIONAL

Mengingat pentingnya pembahasan materi tersebut, maka diharapkan Pemerintah Daerah mengutus Para SKPD/OPD yang berkompeten untuk mengikuti acara tersebut. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 08111355055.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK/DIKLAT NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan bagi calon peserta Bimtek/Diklat.

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Untuk Tema dan Materi Bimtek/Diklat lainnya, silahkan klik Tema Bimtek 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Chat Disini
1
Hai LAYANAN BIMTEK, saya ingin bertanya terkait informasi BIMTEK