Bimtek Pedoman Penyusunan RPJMDes Dan RKPDes

Bimtek Pedoman Penyusunan RPJMDes Dan RKPDes

Bimtek Pedoman Penyusunan RPJMDes Dan RKPDes

Info Jadwal Bimtek Nasional – Bimtek Pedoman Penyusunan RPJMDes Dan RKPDes

RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kekuasaan seorang klepala desa untuk sekali masa kekuasaan. Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai adalah beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes. Jangan salah, selain RPJMDes, pemerintahan desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa yang berlaku untuk satu tahun. RKP ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKP Desa disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.

RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan apa saja kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bakal dilakukan pemerintah desa.

Setidaknya ada tujuh langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni:

  1. Harus ditetapkan dalam Surat Keputusan Desa terdiri dari Pembina antara lain: kepala desa, sekretaris desa, Ketua LPMD, anggotanya LPMD, KPMD, dan masyaraka perwakilan kelompok masyarakat yang lain. Jumlah tim ini bakal sekitar 7 – 11 orang dengan harus menyertakan perempuan di dalamnya.
  2. Melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan Kabvupaten/kota. Sebelum menyusun isi RPJMDes, seluruh tim harus lebih dahulu memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian.
  3. Kajian Kondisi Desa antara lain harus melakukan penyelarasan data desa, penggalian aspirasi melalui musyawarah di tingkat dusun dan menyusun pelaporan atas proses pembacaan kondisi ini.
  4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Musdes digelar BPD dengan materi pembahasan antara lain:
  5. Laporan hasil kajian kondisi desa
  6. Prioritas rencana kegiatan desa dalam jangka waktu 6 tahun
  7. Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa
  8. Rencana pelaksana kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh perangkat desa, unsur masyarakatdesa, kerjasama antar desa dan atau kerjasama dengan pihak ketiga
  9. Penyusunan RPJMDesa
  10. Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa
  11. Penyempurnaan dan penetapan rancangan RPJMDes.

Sementara itu RKP Desa disusun dengan tahapan seperti berikut ini:

  1. Penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui Musyawarah desa
  2. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa
  3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan penyelarasan program /kegiatan masuk ke desa
  4. Pencermatan ulang dokumen RPJMDes
  5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
  6. Penyusunan RKP desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  7. Penetapan RKP Desa
  8. Perubahan RKP Desa
  9. Pengajuan daftar usulan RKP Desa

Demikianlah langkah yang harus dilakukan desa dalam menyusun RPJMDes dan RKP Desa. Penyusunan dua materi ini adalah landasan yang akan menjadi pedoman pembangunan desa menuju cita-cita warga desa di bawah kepemimpinan kepala desa.

Penyelenggara Bimtek Pedoman Penyusunan RPJMDes Dan RKPDes

Sehubungan hal tersebut diatas, maka Lembaga Pengembangan Manajemen Keuangan Pembangunan Dan Pemerintahan Daerah ( LPMKP2D ) berusaha membantu Para Aparatur Desa yang berkompeten di lingkungan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerjanya, yang didukung para narasumber dari kemendagri RI. dan Kemenkeu RI.  yang berkompeten dengan mengadakan Bimtek Nasional dengan Tema: Pedoman Penyusunan RPJMDes Dan RKPDes

JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN BIMTEK/DIKLAT NASIONAL

Mengingat pentingnya pembahasan materi tersebut, maka diharapkan Pemerintah Daerah mengutus Para Aparatur/Perangkat Desa yang berkompeten untuk mengikuti acara tersebut. Adapun biaya Bimtek ini dibebankan kepada APBD/APBDes masing-masing peserta.

Untuk konfirmasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia di nomor Telp./Fax : (021) 21478776 HP. 081321892123 / 0811899770.

Demikian kami sampaikan, atas kehadirannya diucapkan terimakasih.

INFORMASI PENDAFTARAN PESERTA BIMTEK/DIKLAT NASIONAL

Kegiatan Bimtek Nasional Dapat Dilaksanakan di Seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia Sesuai Permintaan dari calon peserta Bimtek/Diklat.

Seperti: Jakarta, Bandung, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, Bali, Lombok, Medan, Palembang, Lampung, Makassar, Manado, Palu, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jayapura, Kupang, Ambon dll.

Untuk Tema dan Materi Bimtek/Diklat lainnya, silahkan klik Tema Bimtek 

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

Chat Disini
1
Hai LAYANAN BIMTEK, saya ingin bertanya terkait informasi BIMTEK